Postingan

Lapas Kelas II Bojonegoro Kembali Dapat Titipan Tersangka Kasus Perjudian Dari Polres Bojonegoro

Gambar
Bojonegoro - Polres Bojonegoro kembali menitipkan empat tahanannya ke Lapas Kelas II Bojonegoro pada hari Senin (28/08/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB. Keempat tahanan yang dititipkan tersebut merupakan tersangka kasus pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian. Keempat tersangka tersebut yaitu berinisial SW bin SM(45), JS bin KS (51), HR als. SN bin MR (30) dan RM TK (62), yang keempatnya merupakan warga Desa Sumbang Timun Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Keempat tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menangkap pelaku judi jenis kartu remi pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 WIB di dalam Pos Kamling Desa Sumbang Timun RT 04 Kecamatan Trucuk saat melakukan patroli Kring Serse. Menurut Kasat Tahti Iptu Watipah kepada tribratanewsbojonegoro.com mengatakan bahwa penitipan keempat tersangka dikarenakan saat ini ruang tahanan Polres Bojonegoro sedang menjalani renovasi. "Selama ini keempatnya juga dititipkan ke